Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan meluncurkan program bantuan kredit kepemilikan rumah (KPR) bagi para pekerja informal. Dengan program ini, impian pekerja di sektor informal untuk memiliki rumah akan terwujud.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin
Sitorus mengatakan, syarat bagi para pekerja informal untuk mendapatkan
bantuan pembiayaan KPR sama dengan bantuan untuk program fasilitas
likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Sebagai contoh, penghasilan
pekerja informal tersebut tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan.
"Sama seperti FLPP. Seperti penghasilan tidak lebih dari Rp 4 juta
per bulan, harus untuk rumah pertama, rumah harus ditempati," ujar dia
di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (7/10/2016).Namun demikian, lanjut Maurin, pekerja informal juga tetap harus memiliki modal awal berupa tabungan untuk mengajukan KPR.
Skema yang tengah disusun Kementerian PUPR yaitu minimal pekerja
informal tersebut harus tabungan sebesar 5 persen dari total harga rumah
yang akan dicicil. Nanti, pemerintah akan memberikan bantuan uang muka
dari cicilan tersebut sekitar 20 persen-25 persen.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar